HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kisruh mengenai pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari kursi Direktur Penyelidikan adalah permasalahan internal KPK.

Mantan Kabareskrim tersebut mengklaim, dirinya hanya bisa menghormati aturan yang telah ada di KPK untuk pencopotan suatu jabatan.

“Saya kira tentunya kan Polri menghormati SOP aturan yang ada di KPK dan yang ada di kepolisian terkait dengan aturan penugasan personel Polri yang melakukan tugas di luar institusi Polri,” kata Sigit dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (7/4).

Jika kemudian timbul reaksi perlawanan dari Brigjen Endar maupun anggota Polri lainnya di KPK, Sigit pun berdalih bahwa itu adalah hak dari mereka selaku internal.

“Tentunya kalau saat ini Brigjen Endar kemudian melakukan langkah-langkah, karena memang beberapa waktu yang lalu yang bersangkutan masih diperpanjang. Kami melihat itu sebagai masalah internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK,” klaimnya.

Menurut Sigit, dirinya sudah mengajukan surat kepada pimpinan KPK yang isinya meminta agar anggotanya bisa tetap berada di lembaga antirasuah tersebut.

Jika kemudian surat tersebut tidak direspon, Sigit justru malah mendorong agar Dewan Pengawas KPK bisa mengambil tindakan.

“Saya kan memperpanjang Pak Endar, namun demikian ada hal lain yang saat ini tentu sedang diselesaikan oleh Pak Endar selaku anggota KPK, Dirlidik saat itu dengan internal KPK,” ujarnya.

Sigit kemudian menambahkan, apa yang dilakukannya ini adalah sebagai upaya untuk tidak membuat KPK menjadi lemah.

Pasalnya, dengan perginya dua jenderal yakni Irjen Karyoto dan Brigjen Endar dari KPK diklaim bakal membuat instansi tersebut menjadi lemah.

“Kalau dua orang kita tarik tentunya justru melemahkan KPK,” dalihnya.