Pada bulan Juni 2015, majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 14 tahun penjara ditambah kewajiban membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Hakim Agung Krisna Harahap menjelaskan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara dan pencabutan hak politik Anas. Anas menyatakan keberatan atas vonis ini.

Atas vonis Artidjo Alkostar tersebut, pada bulan Juli 2018, Anas mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung (MA). Lalu pada bulan September 2020, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Anas dan Majelis Hakim PK memutuskan untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun, ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Anas Bebas

Anas Urbaningrum akan menghirup udara bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Rencananya, Anas akan bebas pada tanggal 10 April 2023, hanya saja karena diklaim atas faktor keamanan hingga diundur sehari.

“Bahwa pembebasan Anas Urbaningrum yang direncanakan pada 10 April 2023 jam 14.00 WIB, mundur menjadi tanggal 11 April 2023 jam 14.00 WIB,” kata Kornas Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad, kepada wartawan terpisah.