BerandaNewsPolhukamDito Mahendra Pesan Jemputan Bareskrim Polri

Dito Mahendra Pesan Jemputan Bareskrim Polri

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri sangat menyayangkan ketika Dito Mahendra kembali mangkir untuk diperiksa terkait dengan kepemilikan senjata api ilegal.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Dito Mahendra mangkir dari panggilan kedua yang dilayangkan penyidik.

“Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua,” kata Djuhandhani dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (7/4).

Djuhandhani kemudian menegaskan, sesuai dengan pasal 112 ayat 2, penyidik akan melakukan upaya jemput paksa terhadap saksi yang tidak hadir pemeriksaan tanpa penjelasan.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa,” tegasnya.

Dito diketahui mangkir dalam pemanggilan pertamanya pada Senin (3/4) lalu dan pemanggilan keduanya pada Kamis (6/4).

Sebelumnya, pihak kepolisian telah meningkatkan perkara ke penyidikan terkait kepemilikan senjata ilegal milik Dito Mahendra saat proses penggeledahan oleh KPK.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, peningkatan status perkara tersebut dilakukan penyidik berdasarkan gelar perkara.

“Hari Jumat kemarin sudah digelarkan perkara naik sidik dan mulai hari ini sudah melakukan langkah langkah penyidikan,” kata Rahardjo
(4/4).

Rahardjo sebelumnya juga telah menjelaskan, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra tersebut tidak berizin.

“Dari hasil pendataan didapat 9 jenis senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen/surat izin,” kata Rahardjo.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Mahfud MD Harap Rektor Transparan soal Pemberhentian Dekan FK Unair

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD memberikan respons atas diberhentikannya Dekan Fakultas Kedokteran Unair Prof. Budi Santoso oleh Rektor Unair Rektor Unair Prof. Nasih.

Pemerintah Beri Perhatian Khusus soal Kasus Kekerasan di Pesantren

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyayangkan dan mengutuk keras terjadinya kasus kekerasan di lingkup pondok pesantren hingga menyebabkan hilangnya nyawa santriwati di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Kementerian PPPA Bakal Ajak Ngobrol Organisasi Perempuan soal UU KIA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyambut baik disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Hasyim Ashari Dipecat Karena Kasus Asusila, Kaesang : Itu yang Terbaik

Ketua Umum PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Kaesang Pangarep) ikut menanggapi perihal putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Ashari.

Ini Alasan Polda Metro Belum Tahan Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berkelit bahwa pihaknya lamban dalam penyelesaian perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Apresiasi Tinggi untuk Densus 88 di Balik Pertobatan JI

Khoirul Anam mengapresiasi Densus 88 Anti Teror Mabes Polri yang dinilainya berhasil mengukir sejarah baru dengan menyadarkan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) untuk membubarkan diri dan kembali ke pangkuan NKRI.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS