HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa penganiayaan David Ozora, Agnes Gracia menyatakan pihaknya akan menerima hal terburuk yang bakal diterima imbas perbuatannya kepada mantan kekasihnya tersebut.
Kuasa hukum Agnes Gracia, Mangatta Toding Allo mengatakan, pihaknya saat ini hanya bisa pasrah apabila kliennya divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara.
“Kami mempersiapkan untuk hal yang terburuk apa pun keputusan yang mulia hakim pemeriksa. Kami akan menerima,” kata Mangatta dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (7/4).
Mangatta pun mengungkapkan, dalam nota pembelaan yang disampaikan oleh keluarga Agnes dan kuasa hukum berkali kali menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga David.
Bahkan, Agnes Gracia pun diklaim Mangatta, sampai mengumbar air mata saat proses persidangan.
“Oang tua dari anak AG juga membacakan, pleidoinya sendiri yang disusun sendiri, sama anak tadi menyampaikan sebagaimana perasaannya terhadap persidangan dalam perkara ini,” jelasnya.
“Dia juga menyampaikan selalu dan mengulang-ulang terkait doanya terhadap anak David,” sambungnya.
Padahal dalam proses rekonstruksi diketahui, Agnes menyaksikan penganiayaan terhadap David sembari merokok saat Mario Dandy tengah menghajar mantan kekasihnya tersebut.
Dari kesaksian di proses rekonstruksi, Agnes bahkan terlihat ogah-ogahan saat diminta untuk membawa David ke rumah sakit usai dianiaya Mario Dandy.
Mangatta kemudian mengatakan, Agnes dipastikan tidak akan hadir dalam sidang vonis yang berlangsung pada 10 April mendatang.
Pihak Agnes pun saat ini tambah Mangatta, hanya mengharapkan keadilan bagi kliennya dalam vonis yang akan segera dibacakan majelis hakim.
“Kita pasti berharap yang terbaik bagi anak dan pastinya keadilan untuk semua. Jadi kita berharap keadilan untuk semua, termasuk untuk anak AG dan anak David,” tutupnya.