Dia menyatakan bahwa tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak yang berkonflik dengan hukum dengan inisial AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP atau dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

Syarief juga menyampaikan bahwa keterlibatan Agnes memenuhi semua unsur pidana yang tercantum dalam Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 55 tersebut. Tindakan penganiayaan tersebut menyebabkan korbannya mengalami kondisi yang nyaris merenggut nyawa.

“Memenuhi semua unsur. Ada melakukan penganiayaan, dengan rencana terlebih dahulu dan penganiayaannya kategori penganiayaan berat,” jelasnya.