HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Habib Muannas Alaidid menilai bahwa tuntutan hukuman bagi Agnes Gracia Haryanto bukan 4 (empat) tahun, melainkan 6 (enam) tahun.

Hal ini disampaikan Muannas karena kasus kejahatan yang dilakukan Agnes adalah tentang penganiayaan berat berencana yang membuat Cristalino David Ozora harus koma dan sampai sampai saat ini masih harus dirawat di Rumah Sakit Mayapada Kuningan sejak 20 Februari 2023 lalu.

“Kasus ini sesuai pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana yang ancaman pidananya 12 tahun, mestinya anak AG dituntut bahkan putusan yang layak adalah setengah pidana dari orang dewasa yaitu 6 tahun penjara,” kata Muannas dalam keterangannya seperti diterima Holopis.com, Kamis (6/4).

Selain dipandang dari sisi kasus dan pasal yang dijeratkan, Muannas menyebut bahwa dari rentetan kronologi yang terungkap, ada indikasi bahwa para terdakwa dan tersangka (Mario dan Shane) diduga kuat memiliki kiat untuk membunuh David.

“Bila melihat kronologi dan fakta hukum kasus yang dialami David, ini adalah tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama antara orang dewasa dan anak, perbuatan pelaku bukan kejahatan biasa melainkan penganiayaan berat berencana bahkan ada upaya menghilangkan nyawa korban secara sadis dan brutal,” ujarnya.

Ditambah lagi kata Muannas, David juga saat ini terancam tidak bisa kembali dengan normal usai mendapatkan tindakan penganiayaan berat itu.

“Apalagi korban juga masih berstatus anak yang terancam ‘tak bisa kembali normal’ dan kehilangan masa depan, belum lagi persidangan digelar didapati korban belum keluar dari rumah sakit, sehingga beralasan dan layak bila semua pelaku yang terlibat dihukum maksimal dan seberat-beratnya, termasuk anak AG yang ikut berada di lokasi kejadian saat kejahatan dilakukan dan menjadi bagian dari aksi kejahatan,” pungkasnya.

JPU Tuntut Agnes 4 Tahun Penjara

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Agnes Gracia Haryanto, pelaku anak kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

JPU menyatakan bahwa Agnes bersalah dan terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan berat terencana yang dilakukan kepada David Ozora pada Februari 2023 lalu. Atas keterlibatannya, Agnes didakwa Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat terencana.

“Terhadap yang bersangkutan itu adalah salah salah satunya dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Ahdi, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (5/4).