HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) memberikan imbauan kepada masyarakat, yang berniat bekerja ke luar negeri. Untuk berhati – hati, agar tidak menjadi korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
Menurut Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia, Judha Nugraha, pihaknya mengupayakan untuk berikan sosialisasi bagi WNI (Warga Negara Indonesia) yang akan bekerja di luar.
Pertama, Judha mengatakan jangan mudah tergiur dengan lowongan kerja di luar negeri yang tersebar di media sosial ataupun dari sponsor.
“Modus yang perlu diperhatikan, hati-hati dengan tawaran bekerja di luar negeri yang banyak disampaikan melalui media sosial atau sponsor,” katanya dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Kamis (6/4).
Kemudian yang kedua, para calon pekerja disarankan berangkat ke luar negeri melalui jalur resmi yang ada di Disnaker atau BP2MI. Jangan berangkat melalui calo atau sponsor.
Sosialisasi selanjutnya, yakni calon pekerja yang hendak dikirim ke luar negeri untuk tidak menerima uang tip yang biasa diberikan oleh calo atau sponsor. Terakhir, Judha meminta warga yang hendak bekerja ke luar negeri jangan memaksakan diri.
“Biasanya berkisar Rp 5 juta sampai Rp 10 juta karena itu bentuk jeratan dan salah satu unsur pidana dalam TPPO. Kita sudah tahu tidak sesuai prosedur, ya jangan berangkat,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) jaringan internasional Indonesia-Amman Yordania-Arab Saudi, berhasil diungkap Bareskrim Polri berdasarkan informasi dari beberapa Kedutaan Besar Indonesia yang sedangan menangani para korban.
Dari hasil pendalaman yang dilakukan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan ada 5 orang tersangka yang berhasil diamankan.
Berdasarkan pengakuan dari para tersangka, kegiatan perekrutan PMI tersebut dilakukan sejak tahun 2015 dan diperkirakan sudah ada 1.000 korban.