Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dalam periode 2021 hingga 2022, yang dialami WNI (Warga Negara Indonesia) meningkat sampai 100 %.

“Kami mencatat terjadi lonjakan yang begitu tinggi dari kasus-kasus TPPO yang dialami oleh warga negara Indonesia yang ada di luar negeri,” ungkap Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Kamis (6/4).

Judha merincikan jumlah kasus TPPO di tahun 2021 ada 361 kasus, jumlah tersebut meningkat di tahun 2022 menjadi 752 kasus. Ada beberapa faktor yang menyebabkan peningkatan, antara lain unsur push factor dimana korban beralasan kemiskinan dan mencari pekerjaan.

“Tahun 2022 lebih dari 100% menjadi 752 kasus tentu kita perlu mencermati angkanya selain peningkatan yang begitu tinggi lebih dari 100% menjadi 752 kasus tahun lalu,” ungkapnya.

“Kalau kita lihat dari push factor dari sisi Indonesia, mayoritas ketika kita melakukan wawancara terhadap Korban, alasan kemiskinan mencari pekerjaan, seperti itu,” sambung Judha.

Faktor selanjutnya, korban tergiur dengan iming-iming uang yang akan diberikan oleh pihak yang memberangkatkan pekerja.

“Kemudian ada iming-iming uang, tadi yang disampaikan. Uang diberikan oleh calo atau sponsor itu menarik perhatian. Sehingga kemudian mereka berangkat ke luar negeri,” ujar Judha.

Faktor terakhir yang diungkapka Judha, yakni pull factor yang berasal dari negara tujuan. Para calon pekerja mendapat iming-iming gaji yang tinggi sehingga tergiur untuk berangkat ke luar negeri.

“Kemudian untuk pull factor-nya dari sisi negara tujuan, pertama iming-iming gaji yang tinggi, ini yang banyak terjadi dan kemudian kalau untuk kawasan Timur Tengah utamanya ke Saudi, motivasinya juga ingin berumrah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasi ungkap kasus TPPO dikawasan Timur Tengah dengan menagkap 5 orang tersangka.

Bahkan korbannya diperkirakan mencapai 1.000 orang, karena para tersangka sudah memulainya sejak tahun 2015.