HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dishub (Dinas Perhubungan) DKI Jakarta mengimbau masyarakat, sebelum memiliki mobil haru memiliki garasi terdahulu. Sehingga, mobil tidak di parkir di pinggir jalan.

“Tentu kami harapkan ada kesadaran masyarakat untuk mengadakan garasi,” kata Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Kamis (6/4).

Dalam kesempatan tersebut, Syafrin juga imbau masyarakat tidak manfaatkan fasum (fasilitas umum) untuk kepentingan pribadi.

“Jadi kami imbau masyarakat mari jangan parkir di ruang lalu lintas atau jalan walaupun itu fasum, ‘oh itu fasum lingkungan kami’. Oh bukan, fasum itu digunakan untuk umum,” jelasnya.

Sebagai informasi bagi Sobat Holopis, larangan parkir di jalan umum diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014. Perda tersebut, mengatur setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan memiliki garasi.

Syafrin mengatakan merujuk Perda itu, piihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mempertanyakan ketersediaan parkir sebagai syarat perpanjangan STNK maupun SIM.

“Ini akan kami koordinasikan kembali sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan,” jelasnya.

“Kalau nggak ada ruang parkir dan parkir di jalan yang mana adalah fasum, itu tidak dibenarkan,” sambung Syafrin.

Sebelumnya, viral di media sosial dua orang warga di wilayah Jelambar,  Jakarta Barat  berselisih karena mobil salah satunya parkir di pinggir jalan umum sehingga kendaraan lain tidak bisa melintas. Peristiwa tersebut, akhirnya berakhir damai setelah dimediasi oleh Bhabinkamtibmas .