HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terus mendorong Polri agar segera memproses laporan mereka terkait dugaan penyebaran berita bohong oleh ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.
Kuasa hukum Edward Omar, Firman Tendry Masengi bahkan meminta Bareskrim untuk langsung melakukan penangkapan setelah sebelumnya Sugeng melaporkan Edward ke KPK dengan tuduhan penerimaan suap.
“Kami mendesak agar Bareskrim Polri segera menetapkan Rekan Sugeng Teguh Santoso sebagai tersangka dan menangkapnya,” kata Firman dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (5/4).
Tendry kemudian malah balik menuding, apa yang dilakukan Sugeng dengan melaporkan seorang Wakil Menteri ke KPK adalah demi keuntungan pribadi semata.
“Hoax yang disebarluaskan oleh rekan Sugeng ini merupakan cara-cara instan untuk mendapatkan keuntungan material bagi yang bersangkutan,” klaimnya.
Tendry kemudian malah melemparkan kesalahan bahwa penerima sejumlah uang adalah tanggung jawab pribadi asisten kliennya yang malah kemudian dianggap sebagai hal yang biasa.
“Tuduhan Sugeng Teguh bahwa aspri Wamenkumham menerima sejumlah uang adalah lumrah, sebab dalam kasus itu posisi aspri Wamenkumham adalah sebagai seorang advokat, jadi tidak ada hubungannya dengan Wamen,” klaimnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan dari Asisten pribadi (Aspri) Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana, terhadap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Laporan itu disampaikan Yogi setelah IPW melaporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK terkait dugaan gratifikasi Rp 7 miliar.