HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi menanggapi perihal kisruh pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari kursi Direktur Penyelidikan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi pun menegaskan, setiap perpindahan di setiap instansi pastinya memiliki prosedur yang wajib diikuti oleh semua pihak tanpa terkecuali.
“Di setiap institusi kita harus tahu ya, di setiap institusi ada mekanismenya. Ada aturan-aturan sop ada semuanya,” kata Jokowi dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (5/4).
“Jadi ikuti itu saja,” sambungnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga memperingatkan, masalah mutasi atau perpindahan tersebut jangan lagi membuat kegaduhan yang merugikan bagi pihak tertentu.
“Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan, semua ada aturannya kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri telah memberhentikan Brigjen Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan KPK.
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa berdalih, pencopotan tersebut dilakukan karena masa jabatan Brigjen Endar yang telah selesai dari masanya.
“Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, KPK membenarkan hal tersebut,” kata Cahya (3/4).
Cahya mengklaim, dari surat keputusan yang telah ditandatanganinya, masa tugas Endar di KPK telah berakhir sejak 31 Maret 2023 sesuai dengan surat yang telah dikirimkan kepada Polri.
“KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK,” tukasnya.