HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menentukan bahwa terdakwa kasus penganiayaan David Ozora yakni Agnes Gracia akan menjalani sidang vonis pada pekan depan.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, Agnes Gracia bakal divonis majelis hakim secara terbuka pada 10 April 2023 mendatang.

“(Sidang putusan) Senin tanggal 10 April,” kata Djuyamto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (5/4).

Djuyamto pun memastikan persidangan tersebut bakal digelar secara terbuka kali ini meski kepastian kehadiran Agnes Gracia belum bisa ditentukan.

“Belum tahu, kewenangan hakim. Pada saat pembacaan putusan di dalam sidang terbuka untuk umum, terdakwa anak tidak wajib hadir,” terangnya.

Djuyamto mengatakan, ketentuan mengenai kehadiran terdakwa pada saat sidang vonis itu diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang Tentang Sistem Peradilan Anak.

“Sehingga soal hadir tidaknya menjadi kewenangan hakim untuk menentukannya,” imbuhnya.

Agnes Gracia pun pada hari ini sedianya bakal menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.