HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua KPU atau Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asyari mendapat peringatan keras terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar etik.
Dalam sidang putusan yang digelar DKPP hari ini, Hasyim dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pertemuan dan perjalanan bersama Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni alias Wanita Emas.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito saat membacakan putusan sebagaimana dikutip Holopis.com, Senin (2/4).
Adapun sanksi terhadap Hasyim itu termuat dalam putusan dengan Nomor perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023.
Dalam putusannya, DKPP menilai pertemuan antara Hasyim dan Hasnaeni berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, meskipun dilakukan di luar kedinasan.
Penilaian itu dilihat berdasarkan status keduanya, dimana Hasyim Asyari merupakan Ketua KPU. Sedangkan Hasnaeni sendiri merupakan seorang Ketua Umum Partai Politik (Parpol).
“Apalagi perjalanan bersama tersebut dilakukan bersamaan dengan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 di mana Partai Republik Satu merupakan salah satu pendaftar calon peserta pemilu,” ujar anggota DKPP, I Dewa Raka Sandi.
Tak sampai disitu, DKPP juga menyoroti kedekatan pribadi yang terjalin antara Hasyim dengan Hasnaeni di luar kapasitas keduanya sebagai pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan pemilu.
Kedekatan ini dapat dibuktikan dari percakapan yang berlangsung antara keduanya yang menjadi alat bukti dalam persidangan.
“DKPP menilai tindakan teradu sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu,” kata anggota DKPP, Dewi Ratna Pettalolo dalam persidangan yang sama.
Meski memiliki kedekatan pribadi, tuduhan yang menyebut Hasyim melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni tidak terbukti.
Dalam putusan, Hasyim dinilai terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yakni Pasal 6 ayat (2) huruf b dan c; Pasal 6 ayat (3) huruf e, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l, Pasal 11 huruf d, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 14 huruf c, Pasal 15 huruf a, b, dan g, Pasal 16 huruf e, serta Pasal 19 huruf f.
Perkara sejenis, yaitu perkara nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 dan 47-PKE-DKPP/II/2023 merujuk pada putusan yang sama dengan perkara 35-PKE-DKPP/II/2023.