Rafael Alun Trisambodo Jadi Tahanan KPK, Resmi Ngandang 20 Hari

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT) resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan bahwa Rafael ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan.

- Advertisement -

“Untuk kepentingan penyidikan RAT ditahan selama 20 hari pertama sejak 3 April hingga 22 April 2023,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK seperti dikutip Holopis.com, Senin (3/4).

Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut akan mendekam di Rutan KPK Merah Putih setidaknya sampai hari Sabtu, 22 April 2023.

- Advertisement -

Dalam pemeriksaan kasus ini, KPK menduga Rafael menerima gratifikasi senilai puluhan rupiah. Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan mantan anak buah Sri Mulyani Indrawati tersebut sebagai tersangka.

Gratifikasi itu diduga diterima terkait posisinya sebagai penyidik atau pemeriksa pajak.

Selain itu, gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah. Jumlah itu mengacu pada isi safe deposit box (SDB) yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Safe deposit box berisi Rp37 miliar itu telah disita KPK.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru