Rafael Alun Trisambodo Jadi Tahanan KPK, Resmi Ngandang 20 Hari

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT) resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan bahwa Rafael ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan.

“Untuk kepentingan penyidikan RAT ditahan selama 20 hari pertama sejak 3 April hingga 22 April 2023,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK seperti dikutip Holopis.com, Senin (3/4).

Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut akan mendekam di Rutan KPK Merah Putih setidaknya sampai hari Sabtu, 22 April 2023.

Dalam pemeriksaan kasus ini, KPK menduga Rafael menerima gratifikasi senilai puluhan rupiah. Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan mantan anak buah Sri Mulyani Indrawati tersebut sebagai tersangka.

Gratifikasi itu diduga diterima terkait posisinya sebagai penyidik atau pemeriksa pajak.

Selain itu, gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah. Jumlah itu mengacu pada isi safe deposit box (SDB) yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Safe deposit box berisi Rp37 miliar itu telah disita KPK.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral