Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

KPK Periksa Rafael Alun Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil mantan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pun menyatakan, pemeriksaan ini adalah perdana dengan status Rafael Alun yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi.

“Iya betul. Informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (3/4).

Mengenai proses penahanan terhadap ayah dari tersangka kasus penganiayaan tersebut, Ali pun belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Ali Fikri hanya menegaskan bahwa proses penanganan hukum akan dilakukan sesuai prosedur.

“Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya,” tegasnya.

Rafael Alun pun diketahui telah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dirinya sebagai tersangka. Dengan membawa kuasa hukumnya, Rafael pun langsung masuk ke gedung Merah Putih KPK tanpa memberikan keterangan mengenai pemeriksaan dirinya.

Diketahui sebelumnya bahwa KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus gratifikasi. Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.

“Kami menemukan peristiwa pidananya kemudian dari bukti permulaan yang cukup kemudian kami juga menemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Ali.

Ali Fikri menjelaskan, dari hasil penyelidikan, Rafael Alun diduga telah menikmati gratifikasi dengan jabatannya di Kementerian Keuangan selama kurang lebih 12 tahun.

“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” jelasnya.

Ali kemudian tidak menjelaskan bentuk gratifikasi apa saja yang sudah dinikmati ayah dari Mario Dandy yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus penganiayaan.

“Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu,” kilahnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Kapolri Dituntut Cobot Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Serdadu Muda Nusantara (Sedara) melakukan aksi...

APBMI Pastikan Bisnis Batu Bara Tan Paulin Tak Ada Campur Tangan Rita Widyasari

Pengusaha batubara Tan Paulin disebut menjalankan bisnis batu bara secara profesional.

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia

Dalam operasi yang dilakukan sepanjang bulan Agustus, BNN berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang menyusupkan barang haram tersebut melalui Aceh untuk kemudian diedarkan ke Sumatra Utara dan Sumatra Selatan.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru