HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan melakukan penahanan terhadap Rafael Alun sebagai tersangka kasus gratifikasi yang telah dilakoninya selama 12 tahun.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan, KPK dipastikan bakal selalu menahan terhadap orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang mereka tangani.
“Yang pasti perlu kami sampaikan, teman-teman juga tahu bahwa hampir tidak ada orang kemudian orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tidak dilakukan penahanan,” kata Ali dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (3/4).
Ali pun menjelaskan, penahanan terhadap ayah dari Mario Dandy yang juga sudah ditahan di kasus penganiayaan itu hanya tinggal menunggu waktu. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan sebagai tersangka yang berlangsung hari ini, penyidik akan langsung menentukan status penahanan Rafael Alun.
“Tentu nanti tim penyidik KPK setelah melakukan pemeriksaan akan menganalisis lebih lanjut ya apakah ada keperluan untuk dilakukan penahanankah terhadap tersangka ini,” jelasnya.
“Jadi ini kan soal waktu kapan tersangka itu bisa dilakukan penahanan karena syarat penahanan itu ada di hukum acaranya, nanti penyidik yang akan menentukan baik itu secara subjektif maupun secara objektif,” sambungnya.
Kepastian mengenai lokasi penahanan itu pun ditambahkan oleh Ali, bakal disampaikan pada siang atau sore hari nanti usai proses pemeriksaan berlangsung.
“Sehingga nanti perkembangannya saya kira nanti teman-teman ikuti, pasti kami nanti akan sampaikan siang ataupun sore hasil pemeriksaan terhadap tersangka,” pungkasnya.