HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty menjalani sidang perdana mereka dengan mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaannya, Fatia dan Haris Azhar didakwa bersama-sama melakukan pencemaran nama baik terhadap Menko Marinves tersebut melalui siaran di akun Youtube Haris.

“Bahwa terdakwa Fatia Maulidiyanty bersama-sama saksi Haris Azhar melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” kata jaksa dalam dakwaannya yang dikutip Holopis.com, Senin (3/4).

Jaksa pun dalam dakwaannya meyakini Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut. Pasalnya, dari perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut, terutama terkait pertambangan di Papua.

“Di mana perkataan saksi Fatia bukanlah merupakan pernyataan akurat yang diperoleh dari hasil kajian cepat, karena dilakukan dengan itikad buruk untuk menyerang nama baik dan kehormatan salah seorang jenderal atau purnawirawan yaitu saksi Luhut Pandjaitan yang dinyatakan oleh terdakwa Fatia sebagai seorang penjahat,” bebernya.

Dalam penjelasannya, jaksa langsung mengklaim bahwa Luhut Panjaitan tidak pernah memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua, maupun di wilayah Papua lainnya.

“Bahwa saksi Luhut Pandjaitan memang merupakan pemegang saham di PT Toba Sejahtera, namun bukanlah pemegang saham di PT TOBACOM DEL MANDIRI yang merupakan anak perusahan PT TOBA SEJAHTERA,” klaimnya.

Haris Azhar dan Fatia kemudian juga disebut tidak pernah menginformasikan metodologi penelitian kajian cepat yang dilakukan organisasi masyarakat sipil bernama Koalisi Bersihkan Indonesia

“Terdakwa juga tidak melakukan konfirmasi atau mengkaji ulang kebenaran informasi mengenai pertambangan itu ke pelapor,” ujarnya.

Jaksa menuturkan, Luhut Binsar Pandjaitan bahkan sempat marah mengetahui video serta isi dialog Haris dan Fatia dalam video tersebut. Namun, jaksa menyebut Luhut memberikan kesempatan kepada Haris Azhar dan Fatia untuk meminta maaf kepada Luhut dengan memberikan surat somasi dua kali. Namun keduanya tidak meminta maaf hingga akhirnya Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Haris dan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.