HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua KPK Firli Bahuri dikabarkan telah memberhentikan Brigjen Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan KPK.
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa berdalih, pencopotan tersebut dilakukan karena masa jabatan Brigjen Endar yang telah selesai dari masanya.
“Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, KPK membenarkan hal tersebut,” kata Cahya dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (3/4).
Cahya mengklaim, dari surat keputusan yang telah ditandatanganinya, masa tugas Endar di KPK telah berakhir sejak 31 Maret 2023 sesuai dengan surat yang telah dikirimkan kepada Polri.
“KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pimpinan KPK untuk sementara waktu menunjuk Koorsup (Koordinasi dan Supervisi) KPK, Ronald Worotikan menjadi Plt Direktur Penyelidikan KPK menggantikan Brigjen Endar Priantoro.
Ali mengatakan Ronald yang diketahui merupakan jaksa di KPK itu sudah menjabat sebagai Plt Direktur Penyelidikan sejak 1 April lalu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya diketahui padahal telah mengeluarkan surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Dalam surat itu, Jenderal Sigit memutuskan memperpanjang masa penugasan Brigjen Endar Priantoro di KPK dengan tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.
“Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK,” isi surat tersebut.
“Dan penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir,” isi surat poin kedua tersebut.