HOLOPIS.COM, JAKARTA – Parlemen Malaysia resmi meloloskan reformasi hukum dalam menghapuskan hukuman mati wajib, dan penjara seumur hidup.

Tak hanya itu, Malaysia juga memangkas jumlah pelanggaran yang pelakunya bisa mendapatkan hukuman mati.

Menurut Wakil Menteri Hukum Malaysia, hukuman mati tidak bisa berfungsi sebagai pencegah kejahatan.

“Hukuman mati tidak membawa hasil yang diharapkan,” demikian disampakan Ramkarpal Singh, dikutip Holopis.com, Senin (3/4).

Di bawah amandemen yang disahkan pada hati ini, alternatif dari hukuman mati adalah hukuman cambuk, dan hukuman penjara antara 30 hingga 40 tahun.

Amandemen ini akan berlaku pada 34 pelanggaran yang bisa dihukum mati di Malaysia, termasuk pembunuhan, serta pengedar narkoba.

RUU itu saat ini harus disetujui oleh Majelis Tinggi Malaysia, sebelum siajukan kepada Raja. Jika disahkan, maka lebih dari 1.300 orang yang sudah terpidana mati bisa meminta peninjauan kembali terkait hukuman oleh pengadilan federal.