HOLOPIS.COM, JAKARTA – Setiap pembelian mobil listrik akan mendapatkan insentif, berupa diskon PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang sebelumnya 11 persen menjadi 1 persen. Kebijakan tersebut, berlaku mulai 1 April 2023.
Aturan diskon PPN mobil listrik ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 Tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
“Peraturan Menteri ini (PMK Nomor 38 Tahun 2023) mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023,” tulis aturan tersebut yang dikutip Holopis.com, Senin (3/4).
Aturan tersebut akan berlaku untuk mobil dan bus tanpa emisi, dengan syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40 persen, seperti tertulis dalam pasal 3.
Kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh persen);
b. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh persen)
c. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 20% (dua puluh persen) sampai dengan kurang dari 40% (empat puluh persen), demikian bunyi Pasal 3 ayat 2 peraturan itu.
Dalan PMK tersebut, dilampirkan contoh perhitungan diskon PPN kendaraan listrik. Jika membeli mobil listrik dengan nilai jual Rp 300 juta. Maka PPN yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 30 juta, dan PPN yang dibayar oleh pembeli Rp 3 juta. Artinya lewat bantuan pemerintah tersebut, harga jual mobil bisa turun menjadi Rp 270 jutaan.
Sebagai informasi, subsidi mobil listrik hanya akan berlaku buat dua model yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV, karena keduanya memenuhi syarat yakni 40 persen TKDN.
Sementara bus listrik calon penerima subsidi hingga akhir tahun baru empat perusahaan yaitu Mobil Anak Bangsa (MAB), Inka, Bakrie, dan Kendaraan Listrik Indonesia (KLI).