HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan, bahwa hingga saat ini belum ada laporan yang masuk akan adanya perusahaan yang memotong upah buruh sebesar 25%. Namun demikian, pihaknya akan menunggu hingga tanggal 5 dan 10 bulan April 2023 ini. Karena menurutnya, biasa buruh akan mendapatkan gajian pada tanggal-tanggal tersebut.
Bilamana ditemui adanya perusahaan yang memotong upah, Said Iqbal mengaku sudah menginstruksikan kepada buruh agar segera membuat laporan polisi dengan mengadukan perusahaan atas tindak pidana membayar upah di bawah upah minimum.
Hal ini, karena, ketika upah dipotong 25% maka perusahaan membayar upah di bawah upah minimum. Dan membayar upah di bawah upah minimum masuk dalam kategori tindak pidana kejahatan.
“Perusahaan melanggar UU Ketenagakerjaan dan bahkan UU Cipta Kerja. Di mana perusahaan yang membayar membayar upah di bawah upah minimum dipenjara minimal 1 tahun,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (2/4).
Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tersebut sekaligus memperingatkan kepada para pengusaha untuk tidak menerapkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
“Untuk itu, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menghimbau untuk tidak menerapkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023,” tegasnya.
Terlebih lagi, keberadaan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 statusnya di bawah Undang-Undang. Itulah sebabnya, Said Iqbal menilai kebijakan yang memperbolehkan memotong upah buruh hingga 25% ini lebih kejam daripada pinjol (pinjaman online).
“Karena lebih kuat Undang-Undang dibandingkan Permenaker. Undang-Undangnya tidak dihapus. Jadi kita akan gunakan pengusaha untuk mempidanakan pengusaha,” ujar Said Iqbal.
Selain mengadukan secara pidana, Said Iqbal juga menyerukan kepada buruh, bilamana perusahaan memaksa pemotongan upah, agar mereka langsung mengirimkan pemberitahuan mogok kerja.
“Mogok kerja adalah sesuatu yang sah untuk dilakukan, ketika mereka memotong paksa upah buruh,” pungkasnya.