HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada para pekerjanya secara penuh.
Berdasarkan ketentuan Pemerintah, pembayaran THR tersebut harus sudah dilakukan para pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. THR juga harus dibayarkan pengusaha ke pekerja tanpa dicicil.
Pemerintah melalui Kemnaker pun mengimbau kepada seluruh pengusaha di Indonesia untuk mematuhi ketentuan tersebut. Jika kedapatan melanggar, maka ada sanksi yang tentu akan diberikan kepada pengusaha.
Sebagaimana dikutip dari akun Instagram resmi @kemnaker, Minggu (2/4), memuat sejumlah sanksi yang akan diberikan pemerintah kepada pengusaha yang terlambat bayar THR, atau bahkan tidak membayar THR.
Sanksi terlambat bayar THR
Pengusaha yang terlambat membayar THR akan terkena denda sebesar 5% dari total THR yang perlu dibayarkan. Denda tersebut akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
“Denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh,” tulis keterangan Kemnaker.
Sebagai informasi Sobat Holopis, denda sebesar 5 persen tersebut tidak lantas menggugurkan kewajiban membaya THR, dimana pengusaha masih harus membayar THR secara utuh kepada para karyawannya,
Adapun dasar hukum pembayaran THR tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016.
Sanksi tidak bayar THR
Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan akan menerima sanksi administratif berupa :
– Teguran tertulis;
– Pembatasan kegiatan usaha;
– Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
– Pembekuan kegiatan usaha.