HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memeriksa berkas administrasi yang telah disampaikan oleh Partai Prima beberapa waktu lalu.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan, dari berkas yang telah dikirimkan tersebut KPU pun menyatakan bahwa Partai Prima untuk saat ini sudah lolos di tahap awal.

“Iya, jadi Partai Prima telah diputuskan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi,” kata Idham dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (1/4).

Idham kemudian menjelaskan, KPU selanjutnya akan melakukan penentuan sampel dalam verifikasi faktual yang akan dilakukan mulai dari 1-19 April 2023 yang hasilnya akan disampaikan pada 21 April 2023.

“Kami juga pada hari ini akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan parpol di tingkat pusat, dan selanjutnya dilaksanakan di KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, dan KIP Aceh,” terangnya.

Partai Prima sebelumnya diketahui dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU. Partai Prima kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dan menghasilkan putusan memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.

Kemudian, Partai Prima kembali mengajukan gugatan ke Bawaslu sebagai tindaklanjut putusan PN Jakpus dengan hasilnya memutuskan KPU untuk memberikan kesempatan Partai Prima untuk melakukan verifikasi ulang perbaikan.