HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dapat memberikan data detail mengenai temuan dalam pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024, dengan menggunakan metode uji petik.
Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, bahwa data tersebut penting bagi KPU selaku penyelenggara Pemilu untuk dikonfirmasi kepada para petugas ad Hoc di lapangan.
“Terhadap hasil temuan uji petik itu, KPU berharap mendapatkan data yang detail untuk dapat dikonfirmasi lapangan kepada petugas ad hoc KPU,” ujar Betty dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (31/3).
Betty menjelaskan, bahwa data tersebut nantinya akan digunakan oleh pihaknya untuk menindaklanjuti temuan secara de jure atau berdasarkan hukum dan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut, katanya, sejalan dengan prinsip kerja KPU dalam memutakhirkan data pemilih Pemilu 2024 yang dilakukan secara de jure.
“Kerja KPU dalam memutakhirkan data pemilih pada Pemilu 2024 dilakukan secara de jure, termasuk dalam hal menindaklanjuti pemilih yang pindah domisili, tidak memenuhi syarat (TMS) karena di bawah umur, menjadi anggota TNI/Polri, serta meninggal dunia,” jelas Betty.
Dia pun menegaskan, bahwa perubahan pencatatan pemilih dilakukan sesuai dokumen kependudukan atau dokumen pemerintah lain yang sah.
Sebagaimana diberitakan Holopis.com sebelumnya, Bawaslu RI menemukan jutaan data pemilih Pemilu 2024 yang tidak sesuai dengan ketentuan selama mengawasi tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024.
Jutaan data yang ditemukan Bawaslu berdasarkan hasil metode uji petik itu diketahui terbagi menjadi delapan kategori, yakni mulai dari kategori pemilih yang merupakan anggota TNI/Polri hingga pemilih yang sudah meninggal dunia, namun masuk ke daftar pemilih.