HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjoyo menyampaikan betapa rumitnya mengatur aset kripto. Sebab sampai sampai saat ini, belum ada referensi soal aturan mengenai aset kripto di dunia.
Bahkan kata dia, Financial Stability Board (FSB) sampai dengan saat ini masih melakukan penhembangan terkait pengaturan aset kripto yang nantinya akan menjadi resferensi utama negara-negara di dunia.
“Tidak ada referensi tunggal di dunia. Masih dikembangkan FSB,” kata Perry dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Sabtu (1/4).
Dalam kesempatan yang sama, Perry memaparkan 3 poin penting yang menurutnya menjadi masalah dalam pengturan aset kripto selama ini. Ketiga poin itu yakni mitigasi risiko, mekanisme perdagangan atau trading dan perlindungan konsumen.
Perry menuturkan, bahwa tak ada satu institusi di Indonesia yang khusus mengatur perihal kripto. Selama ini, institusi di Indonesia berebut dalam peraturan aset digital tersebut.
Dari segi perdagangan dan perlindungan konsumen, lanjutnya, merupakan urusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara pihaknya di Bank Indonesia bertugas untuk mengurus sistem pembayaran.
Sedangkan untuk mitigasi risiko, mulai dari potensi pencucian uang dan potensi pembiayaan teroris, dipegang oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Oleh karena itu dalam diskusi berikutnya bagaimana format koordinasi antar departemen bagaimana area otoritas dari badan-badan ini bisa baik untuk semua komunitas ini harus didiskusikan secara global,” pungkas Perry.