Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

MUI Tegaskan Salat Pakai Masker Makruh, Kecuali …

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, bahwa menggunakan masker ketika salat pada situasi normal hukumnya adalah makruh.

“Kecuali dia ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit,” Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am sebagaimana dikutip Holopis.com dari laman resminya, Jumat (31/3).

Hal tersebut dipertegas dengan pendapat al-Nawawi dalam al-Majmu’ (3/197), dimana orang laki-laki dimakruhkan untuk menutup mulutnya saat sholat. Hal itu sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah ra. bahwa “Rasulullah Saw melarang orang laki-laki untuk menutup mulutnya saat sholat”.

Sebelumnya, MUI pernah mengeluarkan fatwa yang tertuang dalan Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam SK bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022 disebutkan bahwa: “Menggunakan masker saat shalat berjemaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19, hukumnya boleh dan tidak makruh”.

Saat ini pemerintah telah mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Artinya, saat ini kondisi Indonesia sudah kembali normal dan kembali melaksanakan aktivitas sebagaimana mestinya.

“Sekarang ini, pemerintah telah mencabut status PPKM, maka secara umum kondisi masyarakat sudah kembali normal. Dengan demikian, pelaksanaan ibadah, termasuk pelaksanaan shalat juga kembali normal,” kata Kiai Ni’am.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah ini menjelaskan, bahwa takmir masjid perlu memberikan kenyamanan jamaah untuk melaksanakan ibdah dan syiar ramadhan.

Kiai Niam mengingatkan, jika ada beberapa masjid atau mushola yang masih menggulung karpet, maka perlu kembali menggelar karpet lagi. Selain itu, takmir masjid diimbau tidak lagi merenggangkan shaf.

‘Demikian juga, kalau sedang shalat, membuka masker, karena pemakaian masker saat sholat, dalam kondisi normal hukumnya makruh,” katanya menambahkan.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Perry Warjiyo Kembali Jabat Ketum ISEI

Perry Warjiyo kembali menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) untuk periode 2024-2027. Ia terpilih secara aklamasi dalam Kongres ISEI XXII 2024 yang berlangsung di Surakarta, Jawa Tengah.

Cerita Nur Fatia, Difabel Bergelar Sarjana yang Berhasil Masuk Polisi

Sekolah Polisi Wanita atau Sepolwan Lemdiklat Polri sangat bangga memiliki siswi bernama Nur Fatia Azzahra yang bergelar sarjana psikologi, dengan nilai IPK 3,56.

RESEP : Telur Ceplok Setengah Matang, Nikmat dan Menyehatkan

Meskipun terkesan sederhana, namun telur celpok setengah matang memiliki banyak manfaat baik untuk tubuh. S
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru