HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, bahwa menggunakan masker ketika salat pada situasi normal hukumnya adalah makruh.
“Kecuali dia ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit,” Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am sebagaimana dikutip Holopis.com dari laman resminya, Jumat (31/3).
Hal tersebut dipertegas dengan pendapat al-Nawawi dalam al-Majmu’ (3/197), dimana orang laki-laki dimakruhkan untuk menutup mulutnya saat sholat. Hal itu sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah ra. bahwa “Rasulullah Saw melarang orang laki-laki untuk menutup mulutnya saat sholat”.
Sebelumnya, MUI pernah mengeluarkan fatwa yang tertuang dalan Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam SK bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022 disebutkan bahwa: “Menggunakan masker saat shalat berjemaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19, hukumnya boleh dan tidak makruh”.
Saat ini pemerintah telah mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Artinya, saat ini kondisi Indonesia sudah kembali normal dan kembali melaksanakan aktivitas sebagaimana mestinya.
“Sekarang ini, pemerintah telah mencabut status PPKM, maka secara umum kondisi masyarakat sudah kembali normal. Dengan demikian, pelaksanaan ibadah, termasuk pelaksanaan shalat juga kembali normal,” kata Kiai Ni’am.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah ini menjelaskan, bahwa takmir masjid perlu memberikan kenyamanan jamaah untuk melaksanakan ibdah dan syiar ramadhan.
Kiai Niam mengingatkan, jika ada beberapa masjid atau mushola yang masih menggulung karpet, maka perlu kembali menggelar karpet lagi. Selain itu, takmir masjid diimbau tidak lagi merenggangkan shaf.
‘Demikian juga, kalau sedang shalat, membuka masker, karena pemakaian masker saat sholat, dalam kondisi normal hukumnya makruh,” katanya menambahkan.