Senin, 20 Januari 2025
Holopis.comNewsPolhukamKemenkeu Siap Bantu KPK Bongkar Kasus Gratifikasi Rafael Alun

Kemenkeu Siap Bantu KPK Bongkar Kasus Gratifikasi Rafael Alun

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung langkah KPK untuk membongkar tuntas kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.

Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo bahkan mengatakan, pihaknya siap mambantu KPK dengan memberikan keterangan data atau informasi terkait pengusutan kasus gratifikasi tersebut.

“Tentunya kami menghormati proses hukum yang dilakukan KPK itu adalah kewenangan APH dan sepenuhnya independen. Kementerian Keuangan tentu sangat terbuka untuk bekerja sama,” kata Yustinus dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (31/3).

Yustinus menjelaskan, bahwa pihaknya di intenal Kemenkeu sebenarnya memiliki sistem pengaduan gratifikasi berbasis internet, sehingga masyarakat dapat melaporkan perbuatan yang berindikasi pelanggaran disiplin.

Namun hingga Rafael ditetapkan KPK sebagai tersangka, Kemenkeu mengaku belum mendapatkan pelaporan tersebut.

“Gratifikasi dalam jumlah tertentu itu wajib dilaporkan. Apakah Rafael Alun melapor? nanti kami cek, tetapi sejauh ini kami belum melihat adanya pelaporan itu,” kata Yustinus.

Yustinus menjelaskan, laporan mengenai informasi transaksi keuangan dari sejumlah pegawai Kemenekeu yang di dalamnya terdapat nama Rafael Alun sebetulnya telah diterima oleh Kemenkeu dari laporan PPATK kepada KPK pada 2019.

Namun hasil pemeriksaan Kemenkeu saat dilakukan pencocokkan, ternyata masih sesuai dengan profil pendapatan Rafael.

“Laporan KPK yang kami terima pada 2019 adalah penerusan dari surat PPATK ke KPK dan terkait informasi transaksi keuangan dari sejumlah pegawai tidak berdiri sendiri dalamnya ada Rafael, Kami sudah dalami pernah disampaikan oleh Ibu Menteri dan oleh pekerjaan juga transaksinya kan tidak besar ada yang 5 juta, 25 juta, 100 juta,” jelas Yustinus.

Sebelumnya KPK menetapkan status Rafael menjadi tersangka penerima gratifikasi. KPK menduga eks pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu itu telah menerima gratifikasi selama 12 tahun, mulai dari 2011 hingga 2023.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral