HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan awal mengenai kasus gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka Rafael Alun Trisambodo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, dari hasil penyelidikan, Rafael Alun diduga telah menikmati gratifikasi dengan jabatannya di Kementerian Keuangan selama kurang lebih 12 tahun.

“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” kata Ali dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (30/3).

Ali kemudian tidak menjelaskan bentuk gratifikasi apa saja yang sudah dinikmati ayah dari Mario Dandy yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus penganiayaan.

“Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu,” kilahnya.

Diketahui sebelumnya bahwa KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus gratifikasi. Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.

“Kami menemukan peristiwa pidananya kemudian dari bukti permulaan yang cukup kemudian kami juga menemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Ali.