HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD memperingatkan anggota DPR untuk tidak mengancam untuk melaporkan dirinya ke kepolisian atas pernyataan yang dilontarkannya soal pencucian uang.
Mahfud MD pun malah mengancam akan mempidanakan pihak yang akan melaporkannya ke polisi dengan tuduhan menghalangi proses penegakan hukum.
“Oleh sebab itu saudara jangan gertak-gertak. Saya bisa gertak juga saudara. Bisa dihukum menghalangi penegakan hukum,” kata Mahfud dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (29/3).
Mantan hakim konstitusi itu kemudian mengingatkan contoh kasus kuasa hukum Setya Novanto yang pernah berupaya menghalangi penyidikan namun berakhir apes dan masuk ke penjara.
“Iya dan ini sudah ada yang dihukum 7 tahun setengah nama Fredrich Yunadi. Ya kerja kerja kaya saudara itu. Orang mau mengungkap dihantam, mengungkap dihantam. Ingat kan,” bebernya.
Dimana pada saat itu, Mahfud mengakui bahwa Fredrich harus ditangkap oleh KPK karena menghalangi proses hukum demi melindungi seorang Setya Novanto.
“Saudara menghalang halangi penegakan hukum. Saya sama kerjanya dengan saudara kan melindungi Setya Novanto kan. Gak boleh dia ini, lalu laporkan semua orang dilaporkan sama dia. Kita bilang KPK ini menghalangi penegakan hukum, tangkap,” jelasnya.
Dengan contoh kasus yang sudah ada itulah, Mahfud kemudian memperingatkan bahwa dirinya bisa melakukan hal yang serupa kepada setiap anggota DPR yang mau mencoba hal tersebut.
“Jadi jangan maen ancam ancam begini. Kita ini kan sama saudara. Sudahlah,” tegasnya.