HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

“Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu ya sebagai tindak lanjut komitmen KPK tentunya di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi, telaah dan permintaan keterangan terhadap beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dalam dugaan korupsi,” ujar Ali Fikri kepada Holoipis.com, Kamis (30/3).

“Jadi, ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, Rafael diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total transaksi mencapai Rp 500 miliar.

PPATK juga memblokir lebih dari 40 rekening milik Rafael, anaknya, istrinya, dan sejumlah pihak terkait yang diduga menjadi nominee dalam TPPU.