HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum menganggap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa bersalah dalam kasus penjualan barang bukti narkoba.

Oleh karena itu, jaksa meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap calon Kapolda Jawa Timur yang gagal tersebut.

“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menuntut pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” kata Jaksa dalam pembacaan tuntutan seperti dikutip Holopis.com, Kamis (30/3).

Jaksa tidak menemukan ada hal pembenar dan pemaaf atas perilaku Teddy yang dianggap telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jenderal bintang dua itu pun diyakini merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual.

“Terdakwa juga diyakini sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti,” jelasnya.

Dody pun ditenggarai telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu dan selanjutnya diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.

Hal memberatkan lain dalam pertimbangan jaksa terhadap Teddy Minahasa karena dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba hingga berbelit-belit dalam sidang.

“Tidak ada hal yang meringankan tuntutan terdakwa,” sambung jaksa.