HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR terkait transaksi Rp349 triliun yang membuat heboh publik beberapa waktu belakangan ini.
Terlihat dalam tayangan di kanal YouTube DPR RI, terlihat rapat tersebut berlangsung panas, dimana Mahfud MD yang sebelumnya sempat digertak oleh Arteria Dahlan, menggertak balik politisi PDI Perjuangan itu.
“Jangan gertak-gertak, saya bisa juga gertak saudara karena menghalangi penyidikan,” kata Mahfud dalam rapat yang dikutip Holopis.com, Rabu (29/3).
Menurut Mahfud, temuan transaksi mencurigakan alias jaggal senilai Rp349 triliun yang disampaikannya oleh pihaknya sudah masuk dalam materi penyelidikan dan penyidikan.
“Orang mau ungkap, dihantam. Saya bisa saja (gertak), saudara menghalang-halangi penegakan hukum,” ujar Mahfud.
Diketahui sebelumnya, Mahfud Md sempat dibuat geram dengan tingkah sejumlah anggota Komisi III DPR yang lantang berbicara dan ingin tahu kejelasan soal transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu.
Dia pun sempat menantang mereka yang lantang itu, yakni Benny K Harman dari Fraksi Demokrat, Arteria Dahlan dari Fraksi PDIP, dan Arsul Sani dari PPP itu untuk hadir dalam RDP yang berlangsung hari ini.
Adapun buntut dari perseteruan antara Mahfud dan sejumlah anggota Komisi III itu muncul karena Mahfud dinilai tidak berwenang mendapatkan dan mengumumkan informasi dari PPATK terkait transaksi mencurigakan tersebut.
Beberapa anggota Komisi Hukum itu pun menganggap Mahfud melanggar Undang-undang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU Nomor 8 Tahun 2010.
Mahfud kemudian menjelaskan, bahwa dirinya yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU berwenang untuk menerima informasi dari Kepala PPATK yang dalam komite tersebut berkedudukan sebagai Sekretaris.
“Apa dasarnya (Kepala PPATK) melapor ke ketua?, loh saya ketua, dia berhak melapor, saya boleh meminta. Terus untuk apa ada ketua, ada komite, kalau saya tidak boleh menerima dan menyampaikan informasi?” tegasnya.