HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memberikan klarifikasi terkait transaksi mencurigakan alias janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu yang menghebohkan publik belakangan ini.

Dalam RDPU bersama Komisi III, Mahfud menyampaikan ingin meluruskan terkait ketentuan apakah boleh mengumumkan data mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke publik?

Dia menyatakan, bahwa informasi yang diumumkannya sifatnya merupakan informasi agregat, yakni hanya menyebut angka total saja dan bukan menyebut nama ataupun akun.

“Saya mengumumkan kasus itu adalah sifatnya agregat, jadi perputaran uang tidak menyebut nama orang, tidak menyebut nama akun, itu tidak boleh. Bahwa perputaran uang sekian T. Saya hanya menyebut angka,” tegas Mahfud dalam RDPU yang dikutip Holopis.com, Rabu (29/3).

Pun apabila ada nama yang disebut, Mahfud mengklaim, bahwa dirinya hanya menyebut nama-nama yang sudah terkuak kasus hukum pidananya kepada publik.

“Yang disebut namanya hanya yang sudah menjadi kasus hukum, seperti rafael, angin prayitno, dan mungkin ada nama yang sudah menjadi kasus hukum, tapi kasus pidana, TPPU-nya belum,” tegasnya.

“Saya nggak nyebut nama, yang nyebut nama inisial bukan saya, bu Sri Mulyani tadi, itu nanti tanyakan ke beliau,” tambahnya.

DI tengah Rapat terjadi insiden, dimana mic di salah satu baris di ruang sidang DPR tiba-tiba mati. Mahfud pun menuding bahwa keterangan dirinya yang ingin buka-bukaan ke publik disabotase.

“Kalau mic-nya mati bagaimana saya ngomong, jangan-jangan disabotase ini,” tukasnya.

Mahfud pun menantang para anggota Komisi III untuk buka-bukaan data mengenai TPPU yang disebutnya kemungkinan salah satu anggota DPR masuk dalam data tersebut.

“Kalau mau buka-buka ayolah di sini ada yang bisa dibuka ada yang agregat ada yang nyebut nama. kalau mau nyebut nama jangan-jangan ada orangnya di sini juga,” tukasnya.