HOLOPIS.COM, MADIUN – Upaya serius mitigasi sertifikasi tanah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Madiun Jawa Timur, bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat berbuah manis. Ribuan aset milik pemerintah daerah setempat telah memiliki kepastian hukum berupa sertifikat.

Rangkaian upaya untuk mencegah kemungkinan terjadinya resiko ketimpangan aset berupa tanah, bukan cuma terhadap barang milik Pemkab Madiun, melainkan juga hak milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berada di Kabupaten Madiun, Barang Milik Negara (BMN) serta barang milik Perusahaan Listrik Negara (PLN/BUMN).

Penyerahan secara simbolik sertifikat tanah dilakukan Menteri ATR/ BPN, Hadi Tjahjanto, berlangsung di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun, saat melakukan kunjungan kerja.

Dihadapan para pejabat terkait Jakarta, Provinsi Jawa Timur, pejabat daerah serta para undangan, Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat tanah aset kepada Bupati Madiun, Ahmad Dawami Ragil Saputro.

“Sesuai arahan presiden, semua pihak yang merasa memiliki tanah, secepatnya melakukan legalitas berupa sertifikat tanah. Agar pasti dan jelas hukumnya,” tegas Hadi Tjahjanto, sesaat setelah menyerahkan sertifikat kepada Bupati Madiun (28/3).

Pemkab Madiun Sertifikasi Tanah Warga
Pemkab Madiun Sertifikasi Tanah Warga (Foto: Fin)

Sementara, Bupati Madiun, Kaji Embing, sapa akrabnya, mengaku telah lega menerima sertifikat tanah tersebut. “Itu artinya, kepemilikan aset daerah Kabupaten Madiun sudah tidak mungkin bisa diganggu gugat oleh siapa pun,” ungkap Kaji Embing.

Disampaikan lebih lanjut, hasil kerja sama dengan pihak Kantor ATR/ BPN setempat Pemerintah Kabupaten Madiun saat ini berhasil menerbitkan sertifikat aset daerah sebanyak 1.407 bidang.

Kecuali itu, telah rampung juga penyertifikatan 4 bidang aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, 35 bidang Barang Milik Negara (BMN) serta sebanyak 13 bidang aset milik BUMN, yang dalam hal ini dikuasai PLN.

Menteri Hadi Tjahjanto yang tiba di Madiun siang hari itu, langsung melanjutkan kunjungannya ke Masjid At-Taqwa Pandean, Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, untuk menunaikan Sholat Ashar berjamaah.

Usai sholat, Hadi Tjahjanto menyerahkan sebanyak 22 sertifikat wakaf tempat ibadah. Menurutnya, kementrian yang dipimpinnya saat ini tengah konsisten melaksanakan gerakan nasional sertifikasi rumah ibadah dan pesantren.

“Kegiatan ini sebagai bentuk langkah nyata Kementrian ATR/ BPN dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh rumah-rumah ibadah tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi,’ tegas Hadi Tjahjanto di akhir uraiannya.