HOLOPIS.COM, BANTEN – Pengadilan Tinggi Banten mengeluarkan putusan terkait dengan proses banding yang diajukan pihak jaksa serta Nikita Mirzani di kasus pencemaran nama baik.

Dalam putusannya, PT Banten menyatakan memperkuat vonis yang telah dikeluarkan Pengadilan Negeri Serang dengan membebaskan Nikita Mirzani dari semua dakwaan.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022/PN Srg, tanggal 29 Desember 2022 yang dimintakan banding tersebut,” kata ketua majelis hakim Posman Bakara dalam putusannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (28/3).

Dalam pertimbangannya, hakim PT Banten menyatakan vonis yang telah diberikan hakim PN Serang sudah sesuai dengan kondisi yang ada.

“Oleh karena itu pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini di tingkat banding,” tuturnya.

Nikita Mirzani sebelumnya diketahui sempat dijadikan terdakwa dengan jeratan pasal 36 juncto Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 51 ayat 2 UU ITE, Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan pasal 311 KUHP

Namun, hingga pembuktian berakhir di persidangan, jaksa tidak bisa menghadirkan Dito Mahendra ke persidangan. Padahal Dito adalah korban yang wajib memberikan keterangan di persidangan.

Akhirnya pada 22 Desember 2022, Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan penuntutan atas Nikita Mirzani tidak diterima dan memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan.