HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdalih mempunyai alasan khusus dalam melakukan pergantian hakim tunggal yang sedianya menyidangkan perkara penganiayaan David, Agnes Gracia.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto awalnya berdalih bahwa Ketua PN Jaksel, Saut Maruli Tua Pasaribu tengah sibuk dengan posisinya sebagai pimpinan pengadilan.

“Adapun alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan. Ketua pengadilan kan agenda kegiatan sebagai pimpinan kan banyak,” kata Djuyamto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (28/3).

Selain itu, Djuyamnto beralasan penunjukan awal Saut sebagai pimpinan sidang karena pada saat pelimpahan berkas Jumat lalu, PN Jakarta Selatan kekurangan hakim yang punya sertifikasi khusus.

“Kemarin kenapa beliau menunjuk dirinya sendiri karena, itu kan pas hari Jumat, berkas itu dilimpahkan pada tanggal 24 Maret 2023, itu sore. Kemudian banyak hakim-hakim yang munggahan, puasa pertama pada pulang kampung, cuti,” dalihnya.

Dengan sidang anak, Djuyamto menyatakan dibutuhkan hakim yang mempunyai kompentensi khusus dan mempunyai sertifikasi untuk melakukannya.

“Untuk menyidangkan perkara ini kan harus hakim yang sudah bersertifikat anak. Saat itu yang masuk itu tidak ada yang bersertifikat anak kecuali Pak Ketua, nah untuk sementara beliau tunjuk sendiri,” klaimnya.

“Setelah itu. Yang penting itu alasan dia sebagai ketua pengadilan dengan agenda kegiatan yang banyak sekali sebagai pimpinan sehingga diganti Bu Sri,” sambungnya.