HOLOPIS.COM, JAKARTA – Partai Buruh meminta kepada seluruh pimpinan perusahaan yang ada di Indonesia untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh tepat waktu, yakni H-7 sebelum Lebaran 2023.

“Pemerintah sudah mengumumkan libur bersama pada tanggal 19 April 2023. Oleh karena itu, sebaiknya THR dibayar sebelum tanggal 19 April,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang dikutip Holopis.com, Selasa (28/3).

Selain itu, Said Iqbal juga mengingatkan kepada perusahaan untuk tidak membayar THR dengan cara mencicil. Sebab, kata dia, hal itu melanggar aturan yang berlaku.

Tidak sampai disitu, pria yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu juga meminta agar perusahaan tidak memptong THR dengan potongan 25%.

“Bilamana THR dipotong 25%, maka hukumannya adalah pidana,” tegasnya.

Ancaman pidana tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023.

Lebih lanjut, Said Iqbal juga meminta perusahaan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan kontrak hanya karena mengindari membayar THR.

“Seringkali perusahaan tidak memperpanjang buruh kontrak menjelang hari raya untuk menghindari membayar THR. Kami minta hal itu tidak lagi dilakukan,” tukasnya.