Sabtu, 18 Januari 2025

Larangan Impor Pakaian Bekas Harus Diimbangi Peningkatan Kualitas Lokal

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM), Eddy Junarsin turut berkomentar mengenai kebijakan pemerintah terkait larangan impor pakaian bekas.

Menurutnya, larangan tersebut tidak akan bisa diterima masyarakat apabila tidak ada kompromi di dalamnya. Artinya, larangan impor pakaian bekas tersebut harus diimbangi dengan peningkatan kualitas produk pakaian lokal.

“Kualitas produk lokal juga harus lebih bagus jangan sampai mudah rusak setelah dipakai dibanding baju bekas impor,” katanya kepada Holopis.com melalui pesan instan, Senin (27/3).

Tak hanya soal kualitas saja, desain produk lokal juga dituntut untuk semakin membaik, agar masyarakat yang sebelumnya peminat pakaian bekas impor beralih ke produk lokal

Dia pun meyakini, seiring berjalan waktu produk tekstil UMKM akan semakin berkembang dan bisa memenuhi permintaan lokal dengan kuantitas dan kualitas yang semakin membaik.

“Pekerjaan pemerintah sekarang ini bagaimana menertibkan impor ilegal dan di sisi lain produk UMKM makin terus berkembang kualitasnya dan harganya pun bisa bersaing,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, pakaian bekas merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diimpor. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40/2022 tentang Perubahan atas Permendag No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pelarangan impor pakaian bekas ini dalam rangka melindungi para pelaku industri atau UMKM tekstil di dalam negeri.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral