HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka kasus korupsi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Ary Egahni yang diketahui merupakan kader partai Nasdem bersama suaminya itu diduga telah memotong uang terkait pembayaran pegawai negeri di Kalimantan Tengah.

“Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara, yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum,” kata Ali dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (28/3).

Dalam modusnya, kedua tersangka berdalih uang korupsi yang diterimanya merupakan utang yang harus dibayarkan kepada mereka yang sebenarnya tidak pernah ada sama sekali.

“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” terangnya.

“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” sambungnya.

Mengenai detail kasus tersebut, Ali pun menyatakan belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengingat proses penyidikan yang sampai saat ini masih berjalan.