HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian perdagangan (Kemendag) bersama sejumlah instansi memusnahkan 7.363 bal pakaian bekas yang masuk secara illegal ke Indonesia.
Adapun pemusnahan pakaian impor senilai Rp80 miliar itu dilakukan di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Bea Cukai Cikarang, Kab Bekasi, Jawa Barat pada Selasa hari ini.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, bahwa pemusnahan yang dilakukan pihaknya hari ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam melarang impor pakaian bekas.
Dia juga menuturkan, bahwa pemusnahan itu sekaligus melindungi industri fesyen Indonesia yang belakangan terhempas oleh datangnya fenomena Thrift Shop.
“Yang diberantas ini barang selundupannya yang ilegal. Kalau yang hulunya berhenti yang ilegalnya tidak akan ada juga,” kata Zulhas dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Selasa (28/3).
Sebagaimana diketahui, pakaian bekas merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diimpor.
Aturan larangan impor pakaian bekas itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40/2022 tentang Perubahan atas Permendag No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pelarangan impor pakaian bekas ini dalam rangka melindungi para pelaku industri atau UMKM tekstil di dalam negeri.