Minggu, 12 Januari 2025

Alasan Sibuk, Ketua PN Jakarta Selatan Batal Sidangkan Agnes Gracia

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan perubahan terkait dengan rencana persidangan terhadap pelaku penganiayaan David Ozora, Agnes Gracia.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, dalam proses diversi yang akan digelar besok, Rabu (29/3), hakim tunggal perkara tersebut dari awalnya Saut Maruli berubah menjadi Sri Wahyuni.

“Ketua PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan Penetapan tanggal 27 Maret 2023 tentang Pergantian Hakim yang menangani perkara anak AG yang semula adalah Saut Maruli Tua Pasaribu diganti hakim Sri Wahyuni Batubara,” kata Djuyamto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (28/3).

Djuyamto mengklaim, alasan pergantian tersebut karena kesibukan dari Ketua PN Jakarta Selatan sehingga tidak sempat untuk menyidangkan perkara Agnes.

“Adapun alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan,” kilahnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyerahkan dakwaan dari pelaku penganiayaan David, yakni Agnes Gracia.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, berkas tersebut telah mereka terima untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.

“Perkara pidana anak atas nama terdakwa anak AG telah dilimpahkan oleh kejaksaan negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023,” kata Djuyamto (24/3).

Djuyamto mengungkapkan, hakim Saut Maruli Tua Pasaribu yang juga ketua PN Jaksel yang telah ditunjuk untuk memimpin secara tunggal persidangan Agnes.

“Hakim tunggal yang menangani perkara terdakwa anak AG tersebut adalah Saut Maruli Tua Pasaribu yang merupakan ketua PN Jakarta Selatan,” imbuhnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral