HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus penjualan barang bukti narkoba, yakni AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita resmi mengajukan diri sebagai justice Collaborator kepada majelis hakim.
Awalnya, kuasa hukum mantan Kapolres Bukittinggi menyampaikan permohonan JC itu usai Dody dituntut 20 tahun penjara dalam kasus narkoba.
“Kami ingin mengajukan permohonan status justice collaborator terhadap terdakwa Dody Prawiranegara di mana mulai dari awal proses penyidikan, penuntutan sampai persidangan sudah mengungkap seluruh fakta-fakta persidangan sampai Jenderal bintang 2, Yang Mulia,” kata penasihat hukum Dody dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (28/3).
Sedangkan untuk permohonan justice Collaborator terdakwa Linda disampaikan oleh kuasa hukumnya Adriel Viari Purba Dody.
“Mohon izin majelis hakim yang mulia sebelum kami membacakan nota pembelaan kami minggu depan, di dalam persidangan ini kami ingin menyampaikan permohonan justice collaborator terhadap terdakwa Linda Pujiastuti seperti Dody Prawiranegara,” kata Adriel.
Mendapatkan permohonan tersebut, majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Barat pun menyatakan bahwa mereka menerima berkas permohonan tersebut.
Untuk putusannya, majelis hakim menyatakan masih akan mempertimbangkannya terlebih dahulu.
“Baik ini permohonannya kami terima, satu bagian yang ingin disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuannya di Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2011 dari Ketua Mahkamah Republik Indonesia, kami terima nanti akan kami pertimbangkan,” kata hakim Jon.