HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan perusahaan terkait kewajiban mereka untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja secara full paling lambat H-7 Lebaran.
Kewajiban tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
“THR bagi pekerja/buruh wajib dibayar full bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan keatas. Paling telat dibayarkan H-7,” ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis yang dikutip Holopis.com, Senin (27/3).
Pemberian THR jika mengacu pada Permenaker Nomor 6/2016, dijelaskan dalam pasal 3 bahwa pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan jika pekerja yang sudah bekerja kurang dari 12 bulan, maka pemberian THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12, dikalikan 1 bulan upah.
Upah satu bulan sebagaimana dimaksud terdiri atas komponen upah berupa upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Pada Pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur tentang sanksi bagi perusahaan yang membandel saat memberikan THR kepada karyawannya.
Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan pada Pekerja/Buruh dikenakan denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Lebih lanjut, Indah mengatakan bahwa pihaknya akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembayaran THR Lebaran 2023 dalam waktu dekat, yakni pada pekan-pekan ini. SE tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya.
“Awal minggu depan SE THR dulu kita edarkan, nanti kalau sudah selesai akan kita publish,” tukas Indah.