Advertisement
Categories: Polhukam

Arteria Dahlan Melembek Usai Ditantang Mahfud MD

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan mendadak melunak usai ditantang terbuka oleh Menko Polhukam Mahfud MD, terkait dengan skandal Rp349 Triliun.

“Beliau itu saya anggap guru sekaligus orang tua saya,” kata Arteri dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (27/3).

Anak buah Megawati Soekarnoputri tersebut mengaku tak pernah menyudutkan Mahfud MD. Ia pun heran mengapa Mahfud terkesan disudutkan dirinya saat Komisi III DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

“Saya heran kok Prof Mahfud merasa saya sudutkan. Kemarin kan rapat dengan PPATK, saya tidak bicarakan Prof (Mahfud),” ujarnya.

Pun demikian, ia berjanji akan tetap hadir di dalam RDP yang akan dihadiri oleh Menko Polhukam Mahfud MD sekaligus sebagai Ketua Komite Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ia ingin agar forum RDP nanti bisa dimanfaatkan dengan baik oleh Menko Mahfud MD untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik dan anggota dewan di DPR RI terkait dengan polemik dugaan aliran dana mencurigakan senilai Rp329 Triliun itu.

“Kita tunggu klarifikasi resmi dari Prof (Rabu 29 Maret 2023 -red),” ucapnya.

Sebelumnya, Arteria Dahlan yang menyebut bahwa apa yang dilakukan Mahfud MD soal bongkar-bongkar data transaksi mencurigakan di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan bisa berefek pidana.

Dalil yang disampaikan politisi PDI Perjuangan itu adalah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PP TPPU).

“Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” kata Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja dengan PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3).

Jika melanggar Pasal 11 ayat (1) UU 8 Tahun 2010 tersebut, maka ada ancaman pidana yakni penjara paling lama 4 (empat) tahun, seperti termaktub di dalam Pasal 11 ayat (2).

“Sanksinya setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” ucapnya.

Mendapati reaksi Arteria Dahlan semacam itu, Mahfud MD pun meminta agar kader PDI Perjuangan itu datang dalam RDP nanti, dan jangan sampai tidak hadir dengan dalih ada tugas lain.

Tantangan ini disampaikan Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada hari Minggu (26/3).

“Bismillah. Mudah-mudahan Komisi III tidak maju mundur lagi mengundang saya, Menko Polhukam atau Ketua KNK-pp-TPPU. Saya sudah siap hadir,” kata Mahfud MD.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

PDIP Minta Presiden Prabowo Kaji Ulang Penarapan PPN 12 Persen Tahun Depan

JAKARTA - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan bahwa pihaknya tidak menolak kenaikan PPN 12…

6 menit ago

Kecelakaan di Malang Gegara Truk Tak Kuat Menanjak, 4 Orang Penumpang Bus Meninggal

JAWA TIMUR - Sebuah bus pariwisata Tirto Agung bernomor polisi S 7607 UW mengalami kecelakaan…

11 menit ago

CCTV : Kucing Kuasai Sofa Pemilik, Netizen Tanya Siapa Majikannya

Bagi para pencinta anabul (anak bulu) atau pencinta kucing, pasti tahu bahwa hewan menggemaskan yang…

21 menit ago

BNPB : Lima Jembatan di Maros Terputus Akibat Banjir

Sejumlah wilayah di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan terdampak banjir akibat curah hujan yang sangat…

36 menit ago

Setelah Tan Paulin, Giliran Dirjen Bea Cukai Diperiksa KPK Terkait Ekspor Batu Bara

Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendalami ekspor batu bara ke sejumlah negara. Di antaranya…

51 menit ago

Banjir di Kabupaten Dompu, Tiga Ribu Lebih Warga Terdampak

Bencana banjir melanda ribuan pemukiman warga yang ada di Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

1 jam ago