HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango memberikan saran kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di tengah ramainya polemik transaksi Rp349 triliun.

Dia menyarankan Mahfud untuk lebih aktif dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi UU. Sebab hingga saat ini, DPR mengklaim mereka masih menunggu kesediaan pemerintah untuk membahas RUU tersebut.

“Sebagai seorang Menko Polhukam, Prof Mahfud ini lebih pas kalau aktif menyuarakan atau support terhadap ditetapkannya RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang,” kata Nawawi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (26/3).

Tak cuma itu, Nawawi juga menyarankan Mahfud untuk mendorong penyempurnaan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Mendorong penyempurnaan UU Tipikor seperti kemungkinan memasukannya ketentuan illicit enrichment (kekayaan yang tidak sah) sebagai delik korupsi, juga ketentuan-ketentuan lain seperti trading in influence,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Mahfud sebelumnya menyatakan bahwa DPR RI masih menunggu surat presiden (surpres) agar bisa segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.

“Ya, saya sudah dengar (permohonan surpres), DPR mudah-mudahan konsisten. Nunggu surpes dari presiden untuk mengajukan perubahan. Oke kita ajukan,” ujar Mahfud beberapa waktu lalu.

Namun Mahfud tidak menyebut kapan pastinya surpres tersebut akan diajukan ke DPR. Dia hanya mengatakan, bahwa surpres tersebut akan diajukan secepatnya.

“Oke, kita ajukan secepatnya,” kata Mahfud.