Rp300 Triliun Naik Jadi Rp349 Triliun
Sebelumnya, Menko Polhukam menyebut bahwa ada transaksi mencurigakan senilai Rp300 Triliun di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Bahkan nilai besar tersebut melibatkan 460 Orang.
Diterangkan Mahfud MD, temuan nilai transaksi Rp300 Triliun itu sudah berlangsung selama 13 tahun, yakni sejak 2009 sampai 2023 dan sudah pernah dilaporkan ke Kementerian Keuangan. Hanya saja tidak ada proses lebih lanjut terkait dengan temuan dari PPATK.
Namun di dalam RDP dengan Komisi III DPR RI pada hari Selasa (21/3) kemarin, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengupdate angka yang sebelumnya dipaparkan oleh Mahfud MD, yakni sebesar Rp349 Triliun.
“Jadi Rp 349.874.187.502.987 ini tidak semuanya bicara tentang tindak pidana yang dilakukan oleh Kemenkeu, bukan di Kemenkeu. Tapi terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal,” papar Ivan.