HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD berharap besar Komisi III DPR RI tidak lagi mengubah-ubah agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengannya, untuk membongkar skandal Rp349 T yang saat ini tengah menjadi polemik itu.
Dalam RDP nanti, Mahfud MD akan menjalankan fungsinya sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PP TPPU)
“Bismillah. Mudah-mudahan Komisi III tidak maju mundur lagi mengundang saya, Menko Polhukam atau Ketua KNK-pp-TPPU. Saya sudah siap hadir,” kata Mahfud MD dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com dari akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Minggu (26/3).
Bahkan ia juga menantang tiga anggota dewan secara khusus agar hadir dan tidak ada alasan dengan dalih memiliki tugas lain yang harus dilakukan. Mereka antara lain ; politisi Partai Demokrat Benny Kabur Harman, politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan dan juga politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sekaligus untuk membuktikan apakah data yang dimilikinya adalah bohong atau memang benar adanya.
“Saya tantang Sdr. Benny K. Harman juga hadir dan tidak beralasan ada tugas lain. Begitu juga Sdr Arteria dan Sdr. Arsul Sani. Jangan cari alasan absen,” tegasnya.
3 Politisi Sindir Mahfud MD soal Transaksi Mencurigakan
Sebelumnya, ada tiga politisi besar yang memberikan sentimen keras kepada Mahfud MD soal skandal transaksi mencurigakan senilai Rp349 Triliun. Salah satunya adalah anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani.
Menurut Arsul Sani, Mahfud MD tidak memiliki kewenangan untuk bongkar-bongkar transaksi keuangan mencurigakan seperti itu. Hal ini berdasarkan Pasal 4 Perpres Nomor 6 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa fungsi Mahfud MD adalah menjadi perumus dan koordinasi saja.
“Pak Menko bolak balik menyampaikan bicara dalam kedudukan sebagai Ketua Komite Nasional TPPU. Komite ini dibentuk untuk melaksanakan berdasarkan Perpres Nomor 6 Tahun 2012, kemudian diperbaiki Perpres Nomor 117 Tahun 2016, pelaksanaan dari pasal 4,” kata Arsul pada hari Selasa (21/3).
Pun demikian, ia mengaku ingin berbicara lebih lanjut dengan Mahfud MD terkait dengan apa yang dimaktubkan di dalam Pasal 4 Perpres tersebut.
“Tapi saya ingin ingatkan mari kita baca, jangan gampang merujuk pasal 4 ini tidak diperbaiki Perpres 117 Tahun 2016, apa fungsi komite itu,” tandasnya.
Bunyi Pasal 4 Perpres Nomor 6 Tahun 2012 ;
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite TPPU melaksanakan fungsi:
a. perumusan arah, kebijakan, dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
b. pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan sesuai arah, kebijakan, dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
c. pengoordinasian langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan hal lain yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang termasuk pendanaan terorisme; dan
d. pemantauan dan evaluasi atas penanganan serta pelaksanaan program dan kegiatan sesuai arah, kebijakan dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.