HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi sikap Menko Polhukam Mahfud MD yang getol membicarakan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, apa yang dibicarakan mantan hakim konstitusi itu kerap menimbulkan persoalan baru karena kurang lengkapnya informasi yang disampaikan.

“Ketimbang hanya seperti juru bicara menyampaikan adanya informasi setengah-setengah yang diperolehnya,” kata Nawawi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (26/3).

Nawawi kemudian meminta agar Mahfud MD bisa lebih melakukan hal yang berguna dengan kapasitasnya sebagai Menko Polhukam, salah satunya mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Sebagai seorang Menko Polhukam, Prof Mahfud ini lebih pas kalau aktif menyuarakan/support terhadap ditetapkannya RUU Perampasan Asset menjadi Undang-Undang,” sarannya.

Pasalnya, lanjut Nawawi, dengan kondisi Mahfud yang hanya memberikan informasi sepenggal, tidak akan membantu percepatan penanganan korupsi di Indonesia.

“Mendorong penyempurnaan UU Tipikor seperti kemungkinan memasukannya ketentuan Illicit Enrichment sebagai delik korupsi, juga ketentuan ketentuan lain seperti trading in influence,” pungkasnya.