HOLOPIS.COM, JAKARTA – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid mengapresiasi sikap berani Menko Polhukam Mahfud MD yang terus mengawal skandal kasus dugaan transaksi mencurigakan yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan senilai Rp349 Triliun.

“Saya rasa kalau tanpa independensi, integritas dan keberanian, tidak mungkin Mahfud MD mau mengawal skandal ini,” kata Habib Syakur saat dihubungi Holopis.com, Minggu (26/3).

Ia menilai, tantangan besar pasti akan dihadapi oleh Mahfud MD. Apalagi, persoalan uang menurutnya bisa membuat orang lupa teman dan integritas.

“Pasti banyak yang melawan, karena ini kabarnya kan melibatkan ratusan orang juga. Pasti ancaman kepada Pak Mahfud bisa besar. Makanya rakyat harus ikut mengawal,” ujarnya.

Ulama asal Malang Raya itu yakin betul bahwa di balik keberanian dan integritasnya, Mahfud MD terus mendapatkan perlindungan dari Tuhan Yang Maha Esa.

“Insya Allah pak Mahfud terus dijaga oleh Allah SWT. Dan saya kira seluruh rakyat Indonesia mendoakan yang terbaik untuk Prof Mahfud bisa menuntaskan persoalan ini demi kepentingan bangsa dan negara,” tuturnya.

Lebih lanjut, Habib Syakur juga berharap agar Presiden Joko Widodo terus mengawal skandal ini, agar jangan sampai Mahfud MD terkesan sedang berjuang sendiri membersihkan lembaga negara dari para mafia.

“Pak Jokowi harus turun tangan, jangan biarkan Menteri terbaik Pak Jokowi itu berjuang sendiri. Ini demi masa depan bangsa dan negara kita, ini demi memperbaiki wajah pemerintahan saat ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui, bahwa Mahfud MD dijadwalkan akan menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (DPRU) dengan Komisi III DPR RI pada hari Rabu (29/3) besok. Agendanya adalah mendengarkan penjelasan terkait skandal transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Mahfud MD diundang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Komite Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PP TPPU).