yandex
Sabtu, 4 Januari 2025

Polda Metro Larang Ormas Razia Tempat Hiburan Malam Saat Puasa

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya meminta agar tidak ada organisasi masa manapun yang melakukan razia tempat hiburan malam saat bulan Ramadan.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengklaim, sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pihak kepolisian menjadi pihak yang paling berwenang mengambil tindakan tempat hiburan yang melanggar.

“Kita yang diberi amanah, adalah tanggung jawab Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan instansi terkait termasuk yang ada di Kabupaten Kota,” kata Hengki dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (25/3).

“Perintah pimpinan Kapolda tidak ada satupun dari ormas yang melakukan sweeping yang tidak melakukan kewenangan,” sambungnya.

Hengki juga menjelaskan, pihaknya juga telah mengantongi surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Oleh karena itu, Hengki mengingatkan agar semua pengelola tempat hiburan malam di wilayah hukum Jakarta untuk mentaati aturan yang telah ditentukan.

“Semua tempat hiburan, karaoke, bar, diskotek, kafe, dan seterusnya yang mengundang masyarakat banyak harus tutup di jam 24.00 WIB tidak boleh lebih,” tegasnya.

Hengki menambahkan, dalam setiap kegiatan operasi di tempat hiburan malam, mereka bakal mengedepankan sikap humanisme.

“Hati-hati tidak ada yang meletuskan senpi, tidak ada yang emosi. Kalau ada yang menghalangi persuasif kita sedang melakukan aturan,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.